Seputar Islam

Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan

Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan 

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian.

Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh al-Hafizh ‘Imaduddin Isma’il bin Katsir [Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 1/511].

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري]

Artinya:

 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]

Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisa (4): 23:

… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ…  [النساء: 23]

(1) dan ibu-ibumu yang menyusui kamu

(2) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan

 

Ketiga, mahram sebab nikah 

Mertua Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya) Ibu tiri Menantu Saudara perempuanya istri   Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya.

Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi. 

Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu:

a. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” [QS. an-Nisa (4): 23]

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved