Pilkada 2024
Syarat Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, Peraih Suara Terbanyak Sebagai Paslon Terpilih
Dalam pilkada serentak hal yang banyak dibicarakan adalah syarat pemilihan kepala daerah 2024 menang satu putaran.
Aturan yang berbeda diterapkan untuk Provinsi Jakarta melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh suara lebih dari 50 persen agar pilkada berlangsung satu putaran.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 menjelaskan, pasangan calon yang mendapat lebih dari 50 persen suara sah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Lebih lanjut dalam ayat (2), jika tidak ada pasangan calon yang mendulang lebih dari 50 persen suara, diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis ayat (3).
Dengan demikian, jika pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen dalam Pilkada 2024, maka akan ada pilkada putaran kedua.
Keistimewaan Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada dua putaran juga akan tetap berlaku meski tidak lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 10, mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada setengah dari total suara sah, maka akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua.
Namun, UU Nomor 2 Tahun 2024 baru akan berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.