Pilkada 2024

Syarat Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, Peraih Suara Terbanyak Sebagai Paslon Terpilih

Dalam pilkada serentak hal yang banyak dibicarakan adalah syarat pemilihan kepala daerah 2024 menang satu putaran.

Editor: Abu Hurairah
kesbangpol.kulonprogokab.go.id
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Dalam pilkada serentak hal yang banyak dibicarakan adalah syarat pemilihan kepala daerah 2024 menang satu putaran.

Menjelang hari pemungutan suara, masyarakat perlu mengetahui beberapa ketentuan pilkada termasuk skenario satu putaran maupun dua putaran.

Seperti diketahui, pembahasan mengenai pilkada satu putaran menjadi sering diperbincangkan selama masa kampanye. 

Lantas, apa syarat pilkada satu putaran? berikut penjelasan lengkapnya.

Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.

Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua. 

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos. "Yes (hanya Jakarta yang bisa menggelar pilkada dua putaran, sedangkan daerah lain hanya satu putaran)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

544 daerah pasti menggelar pilkada 1 putaran

Ketentuan pilkada tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada)

Pada pasal 107 ayat (1) UU menjelaskan, pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih. 

Pada ayat (2) menyebut, jika jumlah perolehan suara sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan dengan penyebaran lebih merata di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pasangan terpilih. 

Dalam ayat (3), pasangan calon yang melawan kotak kosong dan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Senada, menurut Pasal 109 ayat (1), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. 

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2), jika jumlah perolehan suara sah sama, pasangan gubernur-wakil gubernur yang menerima dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota yang menjadi pemenang pilkada.

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan, jika hanya ada satu calon, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Jakarta satu-satunya yang bisa gelar pilkada 2 putaran

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved