Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel Minta Perketat Pengawasan di Pilkada 2024, Identifikasi Ribuan TPS Rawan

Bawaslu Sumsel mengungkapkan, terdapat 27 indikator identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Pilkada serentak Sumsel pada 27 November 2024.

Tayang:
Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi bawaslu sumsel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, terdapat 27 indikator identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Pilkada serentak Sumsel pada 27 November 2024, Senin (25/11/2024) 

Bawaslu Sumsel menurutnya juga menyoroti larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa tenang dan pemungutan suara. 

“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait larangan ini kepada masyarakat, termasuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar,” tandasnya

Dengan berbagai langkah strategis yang telah disusun, Bawaslu Sumsel optimistis dapat menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. 

“Masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawasi jalannya pemilu serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Mari kita wujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis,” ucap Kurniawan.
 
Sedangkan komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati mengidentifikasi sejumlah TPS rawan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah tersebut. 

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat berbagai indikator kerawanan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota. 

Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemetaan, ada beberapa indikator utama yang menjadi perhatian khusus dengan 27 indikator. 

Yaitu, TPS terdapat pemilih DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/ Polri sebanyak 2.264 TPS, Pemilih Pindahan sebanyak 999 TPS, potensi Pemilih Memenuhi Syarat Tidak Terdaftar (DPT) jadi potensi DPK sebanyak 633 TPS.  

Penyelenggara Pemilu yang merupakan pemilih di Luar TPS sebanyak 900 TPS, Riwayat Kekerasan di TPS sebanyak 46 TPS, Memiliki riwayat terjadi Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu sebanyak 65 TPS. 

Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar lokasi TPS terdapat 24 TPS, TPS yang terdapat praktek menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, tas, antar golongan disekitar lokasi TPS (3), Terdapat riwayat prektik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras antar golongan di sekitar lokasi TPS (3). 

Terdapat ASN, TNI, dan Polri kades dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (2), Memiliki riwayat Logistik pemungutan dan perhitungan suara mengalami Kerusakan di TPS pada saat pemilu (42 TPS).

Memiliki riwayat Kecurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia Logistik Pemungutan dan perhitungan suara pasa saat pemilu (54 TPS). Memiliki riwayat keterlambatan Pendistribusian Logistik, pemungutan dan perhitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu (193).

TPS sulit dijangkau (Geografis dan Cuaca)  202 TPS, TPS yang didirikan Wilayah Rawan Bencana (contoh banjir, tanah longsor, gempa dll) 203 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih (43).

TPS didekat wilayah kerja (pertambangan pabrik) 45 TPS, TPS yang berada didekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye paslon (66), TPS di lokasi khusus (33) 


TPS yang terdapat Kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.167, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (346), TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 4.321 (23). TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau PSSU (53). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved