Pilkada 2024
Apa Itu Aturan Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pilkada Serentak 2024, Berikut Penjelasannya
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terdapat aturan Satu Putaran dan Dua Putaran tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terdapat aturan Satu Putaran dan Dua Putaran tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas apa itu Aturan 'Satu Putaran' dan' Dua Putaran' Pilkada Serentak 2024? berikut ulasan lengkapnya.
Aturan 'Satu Putaran' dan 'Dua Putaran' Pilkada 2024
Sebanyak 545 wilayah menggelar Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Gelaran Pilkada 2024 kali ini hanya akan berlangsung satu putaran kecuali di Provinsi DKI Jakarta.
Artinya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) otomatis menjadi pemenangnya.
Begitupun pasangan calon walikota/wakil walikota dan calon bupati/wakil bupati yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota (Pilwako) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) maka paslon tersebut sebagai pemenangnya.
Penentuan paslon pemenang didasarkan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung seusai pemilihan, Rabu (27/11/2024) hingga 16 Desember 2024 mendatang.
Berikut ini Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016
Mengutip laman kesbangpol.kulonprogokab.go.id, aturan Pilkada 2024 satu putaran berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.
Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.