Berita Palembang

Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Diketahui, kakak beradik ini telah meraup ratusan juta dari hasil meretas handphone dan masuk ke sejumlah akun dompet digital milik para korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Saat Menjalani Sidang - Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara 

Terungkap juga terdakwa membeli file pdf  tersebut dari seseorang bernama Rudi seharga Rp 300 ribu di Tulung Selapan.

Terdakwa menyebarkan aplikasi scam tersebut dalam satu hari bisa mendapatkan lima orang yang menginstal aplikasi tersebut dan sudah kurang lebih 1 tahun melakukan kegiatan menyebarkan aplikasi scam tersebut yang sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved