Berita Palembang
Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Diketahui, kakak beradik ini telah meraup ratusan juta dari hasil meretas handphone dan masuk ke sejumlah akun dompet digital milik para korban.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Saat Menjalani Sidang - Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terungkap juga terdakwa membeli file pdf tersebut dari seseorang bernama Rudi seharga Rp 300 ribu di Tulung Selapan.
Terdakwa menyebarkan aplikasi scam tersebut dalam satu hari bisa mendapatkan lima orang yang menginstal aplikasi tersebut dan sudah kurang lebih 1 tahun melakukan kegiatan menyebarkan aplikasi scam tersebut yang sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.