Berita Palembang

Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Diketahui, kakak beradik ini telah meraup ratusan juta dari hasil meretas handphone dan masuk ke sejumlah akun dompet digital milik para korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Saat Menjalani Sidang - Kuras Tabungan Korban Usai Kirim File APK ke WA, 2 Beradik Asal OKI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kakak beradik bernama Tino (35) dan Ariansyah (28) warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel kini divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majles hakim PN Palembang, pada Senin (25/11/2024).

Kedua didakwa kasus penipuan modus kirim file undangan fiktif via whatsapp.

Diketahui, kakak beradik ini telah meraup ratusan juta dari hasil meretas handphone dan masuk ke sejumlah akun dompet digital milik para korban.

Kegiatan tersebut telah dilakukan terdakwa selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Palembang Eddy Cahyono, di ruang sidang Sari.

"Menyatakan terdakwa Tino dan Ariansyah terbukti secara sah melakukan dengan sengaja tanpa hak perubahan, penghilangan, dan pengerusakan informasi elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tutur Majelis Hakim.

Atas perbuatannya kedua terdakwa divonis masing-masing pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar.

"Dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," katanya.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum memilih terima terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi

Baca juga: Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

Sebelumnya, Kakak beradik asal Tulung Selapan Kabupaten OKI ini sebelumnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang pada Juni 2024 lalu.

Terdakwa melakukan perbuatan menyebarkan aplikasi scam dengan modus mengirimkan pesan berisi file APK melalui Whatsaap.

Terdakwa Ariansyah menggunakan Whatsaap pribadi dengan nama kontak “AKBP EDWIN” dengan foto profil logo Polri agar calon korban lebih percaya kemudian terdakwa langsung mengirimkan pesan berisikan Aplikasi (APK) dengan nama Folder “SURAT PANGGILAN” dan folder “UNDANGAN PERNIKAHAN” yang sudah dapatkan sebelumnya ke nomor Whatsapp yang sebelumnya sudah didapatkan secara acak.

Setelah mengirimkan pesan tersebut terdakwa menunggu calon penerima pesan membuka aplikasi tersebut, apabila penerima pesan menginstal dan mengizinkan aplikasi tersebut dihandphone penerima maka otomatis akan diteruskan/dialihkan masuk ke akun Telegram terdakwa.

Setelah dapat mengakses akun media sosial, Dompet Digital dan Pinjaman Online maka semua dana/ uang digital milik para korban tersebut akan dikumpulkan dengan cara di transferkan ke akun OVO terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved