Pilkada 2024

Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, Berikut Tunjangan Kinerja dan Fasilitas

Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, berikut tunjangan kinerja dan fasilitas. Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilu.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
kotawaringinbarat.bawaslu.go.id
Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, berikut tunjangan kinerja dan fasilitas. Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. 

Selain itu anggota Bawaslu juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya sebagai berikut 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota akan memperoleh sejumlah fasilitas yakni:

Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;

Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;

Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

===
 
Demikian artikel Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, Berikut Tunjangan Kinerja dan Fasilitas. 

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved