Pilkada 2024

Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, Berikut Tunjangan Kinerja dan Fasilitas

Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, berikut tunjangan kinerja dan fasilitas. Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilu.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
kotawaringinbarat.bawaslu.go.id
Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, berikut tunjangan kinerja dan fasilitas. Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut akan menyajikan gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, berikut tunjangan kinerja dan fasilitas. 

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bawaslu terdiri dari lima orang yakni satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 ini maka salah satu komponen penting pelaksanaan Pemilu termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Kelompok Bawaslu

  • Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu Pemilu yang tercatat sebagai berikut.
  • Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  • Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  • Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
  • Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Gaji dan Tunjangan Bawaslu 2024

Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.

Gaji Bawaslu

1. Gaji Bawaslu Pusat

Ketua: Rp 38.799.000
Anggota: Rp 35.987.000

2. Gaji Bawaslu Provinsi

Ketua: Rp 18.194.000
Anggota: Rp 16.709.000

3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota

Ketua: Rp 11.540.700
Anggota: Rp 10.415.700

4. Gaji DKPP

Ketua: Rp 25.866.000
Anggota: Rp 23.991.000

Selain itu anggota Bawaslu juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya sebagai berikut 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota akan memperoleh sejumlah fasilitas yakni:

Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;

Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;

Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

===
 
Demikian artikel Gaji Bawaslu Pilkada 2024 Segini Besarannya, Berikut Tunjangan Kinerja dan Fasilitas. 

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved