Pilkada 2024
Link cekdptonline.kpu.go.id 2024 dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP
Berikut sajian link dan cara cek apakah dirimu terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
Editor:
Abu Hurairah
cekdptonline.kpu.go.id
Tampilan awal halaman website untuk cek DPT online Pilkada 2024, cekdptonline.kpu.go.id
Anda akan dilayani untuk mencoblos pada 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia.
Anda juga akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT Tidak Terdaftar
Apabila Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.