Pilkada 2024

Link cekdptonline.kpu.go.id 2024 dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP

Berikut sajian link dan cara cek apakah dirimu terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.

Editor: Abu Hurairah
cekdptonline.kpu.go.id
Tampilan awal halaman website untuk cek DPT online Pilkada 2024, cekdptonline.kpu.go.id 

Anda akan dilayani untuk mencoblos pada 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia.

Anda juga akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT Tidak Terdaftar

Apabila Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved