Pilkada 2024
Link cekdptonline.kpu.go.id 2024 dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP
Berikut sajian link dan cara cek apakah dirimu terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut sajian link dan cara cek apakah dirimu terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
Pilkada 2024 akan digelar Rabu, 27 November 2024 secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan terdaftar di DPT, Anda bisa menggunakan hak pilih untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Untuk mengecek apakah kita telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 secara online, bisa mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kemudian masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selengkapnya, inilah cara cek apakah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
- Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Tuliskan nomor HP atau WhatsApp yang aktif untuk proses verifikasi.
- Pastikan nomor WA yang Anda masukkan aktif dan berada di dekat Anda saat ini.
- Tekan tombol 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
- Masukan kode OTP yang dikirim KPU melalui Whatsapp lalu klik Konfirmasi
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek DPT Lewat Aplikasi KPU RI
Selain melalui cekdptonline.kpu.go.id, Anda juga dapat mengecek DPT online melalui aplikasi Mobile KPU RI.
Berikut cara cek apakah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 melalui aplikasi Mobile KPU RI:
- Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui Google Play Store atau Apple App Store di HP.
- Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.
- Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
- Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.
Selain melalui dua cara di atas, ada cara cek lain untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Yaitu mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.
Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 lengkap dengan TPS, tempat mereka mencoblos.
Dengan terdaftar di DPT, ini menjadi bekal kita untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Jika tak terdaftar dalam DPT, Anda tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK.
Anda akan dilayani untuk mencoblos pada 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia.
Anda juga akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT Tidak Terdaftar
Apabila Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.