Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Ada Golok di Deretan Barang Bukti AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, golok itu ditemukan di dalam mobil AKP Dadang.

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Pribadi/Tribun Padang
AKP Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (kiri) dan AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok (kanan) - Ada barang bukti golok di kasus penembakan AKP Ulil yang dilakukan oleh AKP Dadang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menyita sejumlah alat bukti terkait dengan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Barang bukti itu adalah senjata api merek HS dengan peluru dan selongsong. 

Selain itu, juga golok lengkap dengan sarungnya, baju, perlengkapan, dompet beserta isi dan identitasnya.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, golok itu ditemukan di dalam mobil AKP Dadang.

"Golok itu ditemukan ada di dalam mobil, di bawah kekuasaannya, kemudian kita jadikan barang bukti," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Polisi menyita sejumlah alat bukti terkait dengan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Salah satunya golok
Polisi menyita sejumlah alat bukti terkait dengan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Salah satunya golok (FB Tribun Padang)

Terkait kegunaan golok itu oleh AKP Dadang, Dwi belum bisa memastikan.

Dwi menginformasikan bahwa saat ini sudah 7 orang diperiksa terkait penembakan itu, satu di antaranya AKP Dadang yang merupakan tersangka.

Baca juga: Motif AKP Dadang Tembak AKP Ulil Hingga Tewas di Solok Selatan, Tak Puas Penindakan Tambang Ilegal

AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan terancam hukuman mati usai menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP serta subsider 351 KUHP, dilansir dari wartakota.

Pasal 340 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Hingga kini pemeriksaan tetap berlanjut dan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini,” kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam konferensi pers seperti dimuat TribunPadang pada Sabtu (23/11/2024). 

Baca juga: Nasib AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati usai Tembak AKP Ryanto Ulil hingga Tewas

Andry mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk kasus penembakan AKP Riyanto. 

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

“Itu kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved