Berita OK
Tawarkan Jasa PSK Melalui MiChat dan Whatsapp, Pemuda di OKI Dapat Untung Rp 30 Ribu, Kini Ditangkap
RI diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG - Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home nomor 10 A Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Polres OKI Menangkap pemuda berinisial RI (26) pada Rabu (6/11/2024) jam 00.30 WIB silam.
RI diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu.
Dimana RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan mulai Rp 30.000 hingga Rp 200.000.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno bahwa RI telah menjalankan praktik TPPO ini sejak Juni 2024 silam.
"Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Jum'at (22/11/2024) sore.
Baca juga: Cerita Pelda Deni, TNI Kodim 0402/OKI Selamat dari Speedboat Kecelakaan di Banyuasin
Baca juga: Deretan Foto Speedboat Kecelakaan di Banyuasin Sumsel, Bawa Karyawan PT OKI Pulp, 1 WNA China Tewas
Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.
Dimana polisi dapat mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp 700.000 dan data percakapan aplikasi MIChat dan WhatsApp.
"Penangkapan ini bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa (5/11) jam 22.00 WIB dengan memesan PSK dan RI tawarkan korban NA kepada tamu,"
"Tidak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207 tersebut," sambungnya.
Ditambahkan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto bahwa kasus ini merupakan bagian komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO.
"Kami akan terus perangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama bagi perempuan dan juga anak-anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Hendrawan turut mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluas praktik tersebut.
"Kasus ini kini ditangani secara intensif unit reskrim Polres OKI," pungkasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.