Berita Muara Enim

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha  Pasar II, Kecamata  Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, Jumat (22/11/2024), kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.

Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. 

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.

"Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp 100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru. Kemudian  1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink," terangnya.

Baca juga: Sembunyi Hingga Muara Enim, Pemuda Prabumulih Ditangkap Usai Bongkar Rumah Warga yang Tertidur Lelap

Baca juga: Bawa 1,8 Kg Ganja Siap Edar, Warga Tebat Agung Muara Enim Ditangkap Polisi

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. di Mapolres Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.

Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu.

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved