Istri Bunuh Suami di OKU Selatan

Pengakuan Sulastri, Istri Bunuh Suami di OKUS, Korban Marah Diberi Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja

Setelah penyelidikan cukup panjang, Polres OKU Selatan merilis kasus tersebut pada, Kamis (21/11) halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Sulastri Istri yang Bunuh Suaminya di OKU Selatan. Ia Nekat Melakukan Hal Itu Karena Suaminya Tak Terima Diberi Uang Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja. 

Terungkap Korban tak sadarkan diri hingga meningal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh tersangka S.

"Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP, kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang di timpakan pada korban sehingga tak berdaya,"ungkapnya.

Tersangka Sulastri dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Sulastri, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka masih di RS, kita belum bisa membawanya karena masih di rawat,"pungkas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Warga di Kabupaten OKU Selatan dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan dituduhkan oleh pelaku anak kandung korban.

Saat kejadian pada Minggu (3/11/2024), sekira pukul 06.00 WIB terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan tersebut, didapati korban Saprudin sudah meninggal dunia dan Sulastri mengalami luka-luka.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved