Istri Bunuh Suami di OKU Selatan

Pengakuan Sulastri, Istri Bunuh Suami di OKUS, Korban Marah Diberi Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja

Setelah penyelidikan cukup panjang, Polres OKU Selatan merilis kasus tersebut pada, Kamis (21/11) halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Sulastri Istri yang Bunuh Suaminya di OKU Selatan. Ia Nekat Melakukan Hal Itu Karena Suaminya Tak Terima Diberi Uang Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja. 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Saprudin (62), yang sebelumnya sempat menghebohkan publik Muaradua OKU Selatan.

Setelah penyelidikan cukup panjang, Polres OKU Selatan merilis kasus tersebut pada, Kamis (21/11) halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan.

Menurut polisi, pelaku pembunuhan mengenaskan, ber-TKP II di Desa Pendagan Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan adalah istri dari korban sendiri yakni Sulastri (58).

Saat diwawancara, Sulastri mengaku memilih berbohong menyebut Febri anaknya sebagai pelaku, lantaran panik bercampur takut, syok akan peristiwa yang baru saja dialaminya 

"Saya berbohong sebab saat itu saya belum sepenuhnya sadar, panik dan juga takut,"ujar Sulastri diwawancara media, Kamis (21/11).

Ia juga mengungkapkan, tega menghabisi nyawa sang suami (korban) lantaran kesal, hingga gelap mata setelah cekcok mulut perkara uang.

Diakuinya, Cekcok mulut tersebut bermula saat suaminya (korban) meminta uang Rp 300.000 namun tidak cukup, hanya ada Rp 200 dapat diberikan oleh Sulastri, sehingga terjadi cekcok mulut.

Padahal suaminya tersebut selama ini tak bekerja.

"Ia minta uang Rp 300 ribu, tapi adanya cuman Rp 200 ribu, dia tidak terima, cekcok mulut saya khilaf aku timpuk dengan mesin sanyo,"katanya.

Kini Tersangka Sulastri Pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka S, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS.

"Untuk tersangka diancam hukuman 15 tahun, tapi kita belum bisa membawanya karena masih di rawat,"ungkap Kapolres.

Baca juga: Motif Istri Bunuh Suami di OKU Selatan, Cekcok Uang Belanja Saprudin Tewas Dihantam Mesin Pompa Air

Baca juga: Sosok Sulastri, Bunuh Suaminya di OKU Selatan Tapi Fitnah Sang Anak, Kesal Jadi Tulang Punggung

Sosok Sulastri

Sosok Sulastri (58) warga warga Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel kini tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut karena Sulastri tega membunuh suaminya yang bernama Saprudin (62).

Mirisnya, Sulastri sempat memfitnah anaknya yang bernama Febri (31) sebagai pelaku pembunuh Saprudin.

Kini, Sulastripun telah diamankan petugas.

Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumsel mengungkap misteri di balik tewasnya Saprudin (62 tahun) yang sebelumnya heboh disebut dibunuh anaknya sendiri. 

Fakta terungkap, ternyata Saprudin tewas di tangan Sulastri (58 tahun) yang tak lain istrinya sendiri.

Di mana sebelumnya, pernyataan Saprudin tewas dibunuh anaknya, keluar dari tersangka Sulastri yang saat itu masih panik pasca kejadian.

"Di sini kami juga meluruskan bahwa kita tidak pernah baik penyidik, Polsek dan Polres mengatakan bahwa pelaku adalah anak yang bersangkutan," ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH saat menggelar rilis tersangka, Kamis (21/11/2024). 

Sebelumnya, Saprudin dikabarkan tewas di tangan anaknya.

Namun dari hasil penyelidikan, barang bukti serta keterangan saksi, sosok tersangka justru mengarah ke istri korban. 

Diketahui, korban kesal karena Sapurdin tidak bekerja, dan Sulastri menjadi tulang punggung keluarga.

"Pelaku adalah S, yang tak lain adalah istri dari korban sendiri, motifnya karena masalah ekonomi, uang belanja," terang Kapolres. 

Lebih lanjut dikatakannya perihal sebelumnya sempat heboh pelaku adalah anak korban sendiri tidak dibenarkan oleh kepolisian Polres OKU Selatan

Kembali Kapolres menegaskan pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah anak korban. 

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat terjadi cekcok mulut antar tersangka dan korban.

Sehingga puncaknya Korban dipukul hingga tak sadarkan diri.

Terungkap Korban tak sadarkan diri hingga meningal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh tersangka S.

"Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP, kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang di timpakan pada korban sehingga tak berdaya,"ungkapnya.

Tersangka Sulastri dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Sulastri, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka masih di RS, kita belum bisa membawanya karena masih di rawat,"pungkas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Warga di Kabupaten OKU Selatan dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan dituduhkan oleh pelaku anak kandung korban.

Saat kejadian pada Minggu (3/11/2024), sekira pukul 06.00 WIB terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan tersebut, didapati korban Saprudin sudah meninggal dunia dan Sulastri mengalami luka-luka.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved