Istri Bunuh Suami di OKU Selatan
Motif Istri Bunuh Suami di OKU Selatan, Cekcok Uang Belanja Saprudin Tewas Dihantam Mesin Pompa Air
Polisi ungkap motif istri bunuh suami di oku selatan. Saprudin sebelumnya dikabarkan tewas dibunuh anaknya sendiri.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Saprudin (62 tahun) warga Muaradua, OKU Selatan, Sumsel tewas di tangan Sulastri (58 tahun), istrinya sendiri.
Sebelumnya, lantaran panik, Sulastri menyebut bahwa pelaku pembunuhan adalah anaknya sendiri.
Polisi menyebut, motif pembunuhan ini karena Saprudin dan Sulastri terlibat cekcok masalah uang belanja.
"Pelaku adalah S, yang tak lain adalah istri dari korban sendiri, motifnya karena masalah ekonomi, uang belanja," terang Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH saat rilis tersangka yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (21/11/2024).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Minggu (3/11/2024), sekira pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Heboh Kabar Anak Bunuh Ayah Kandung di OKU Selatan, Polisi : Masih Kami Dalami
Kapolres mengatakan, perihal sebelumnya sempat heboh pelaku adalah anak korban sendiri tidak dibenarkan oleh kepolisian Polres OKU Selatan.
Di mana sebelumnya pengakuan tersebut keluar dari tersangka yang masih panik pasca kejadian.
"Di sini kali juga meluruskan bahwa kita tidak pernah baik penyidik, Polsek dan Polres mengatakan bahwa pelaku adalah anak yang bersangkutan,"terangnya.
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat terjadi cekcok mulut antar tersangka S dan korban.
Sehingga puncaknya Korban di pukul hingga tak sadarkan diri.
Terungkap Korban tak sadarkan diri hingga meningal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh tersangka.
"Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP, kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang di timpakan pada korban sehingga tak berdaya,"ungkapnya.
Tersangka S dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka S, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka masih di RS, kita belum bisa membawanya karena masih dirawat,"pungkas Kapolres.
Karena Uang Rp 200 Ribu, Istri di OKU Selatan Bunuh Suaminya, Kesal Tiap Hari Dimintai Uang |
![]() |
---|
Pengakuan Sulastri, Istri Bunuh Suami di OKUS, Korban Marah Diberi Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja |
![]() |
---|
Sosok Sulastri, Bunuh Suaminya di OKU Selatan Tapi Fitnah Sang Anak, Kesal Jadi Tulang Punggung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Heboh Anak Dikabarkan Bunuh Ayah di OKU Selatan, Saprudin Ternyata Dibunuh Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.