Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip

Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi saat ini sudah berkekuatan hukum tetap

Handout
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tentang proses hukum kasus Novi ibu dua anak yang dipenjara karena siram air keras ke tukang intip. 

Sosok yang akrab disapa Nanan ini mengaku sempat berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuklinggau.
 
"Dari pertemuan ini dapat disimpulkan bahwa Novi secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini, Insya Allah dengan menjalani hukuman 3 bulan ke depan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalani maka dapat dibebaskan secara bersyarat," ungkapnya.

Sebelumnya, Nanan mengatakan sejak awal berharap Novi jangan dipenjara terlalu lama, mengingat Novi merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan dua anak yang masih sekolah.

 "Harapannya jangan sampai Novi dipenjara dan akan diupayakan untuk dilakukan tahanan luar, karena Novi ini bukan pelaku kriminal," ujarnya.

Nanan sudah berkoordinasi dengan kepala PN Lubuklinggau dan Kepala Lapas serta pengacara Novi untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.

"Jadi kita melihat berdasarkan asas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan bahwa yang bersangkutan melakukan pembelaan," ungkapnya.

Nanan mendapat cerita dari pengadilan bahwa Novi niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban yang disiramnya. Karena cuka para di rumahnya sudah bercampur air.

"Bukan murni cuka para melainkan untuk karet," bebernya.

Menurutnya, sebenarnya Novi ini membela diri, karena rumahnya kerap mendapat teror didatangi rumahnya oleh korban yang disiramnya.

"Mirisnya juga yang jadi korban ini suka mengintip ini juga cacat karena siraman itu, sisi lainnya pelaku ini bisu dan tuli juga," ungkapnya.

Namun, terlepas dari apapun itu, Novi ini ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga serta memiliki 2 anak yang masih butuh perhatian.

Yang jadi menjadi perhatian kita dari sisi kemanusiaan. Untuk keadilannya kita meminta hakim untuk seadil-adilnya, keadilan hakim sudah dilakukan dengan tuntutan jaksa 18 bulan dan vonis 14 bulan penjara," ujarnya. 

Alasan Novi 

Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved