Berita Viral
Bela Ivan Sugianto, Firdaus Oibowo Sebut Polisi Memperlakukan Pengusaha Surabaya Seperti Teroris
Pengacara Firdaus Oibowo bela Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang viral paksa siswa SMA sujud dan menggonggong.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Beberapa hari kemudian, ES pun bertemu dengan E tak sengaja di mal. Saat itu tidak ada keributan atau aksi E mengata-ngatai E seperti anjing.
"Selang beberapa waktu, Ethan dan E bertemu tidak sengaja di Ciputra World tapi tidak ada yang seperti pemberitaan saling ejek atau ES mengatakan anjing itu tidak pernah ada."
"Bahkan ES tidak pernah secara langsung mengatakan anjing atau sebutan puddle kepada E. Itu hanya intern di antara teman-temannya," akui Ira Maria.
Namun entah kenapa setelahnya, E mengirimkan pesan via DM Instagram ke Ethan dan membahas soal ledekan gaya rambut puddle.
Tak terima rambutnya diledek seperti anjing ras, E pun menagih permintaan maaf ke ES.Kala itu E meminta agar ES membuat video permintaan maaf dan surat bertanda tangan materai.
"E mengirim pesan kepada ES bahwa dia harus membuat video dan menulis surat pernyataan di atas materai permintaan maaf. Karena Ethan tidak tahu apa itu materai, dia menceritakan kepada kita orang tuanya. Saya melarang Ethan untuk merespon karena mereka ini anak di bawah umur," kata Ira Maria.
Sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.
Mereka berniat untuk meredam amarah IV yang masih membentak EN. Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum.
Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Terancam Penjara 3 Tahun
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya,dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
| Nasib Bripda TT Oknum Polisi Hajar 2 Siswa SPN NTT Ketahuan Merokok, Kini Diamankan di Patsus |
|
|---|
| Dulu Menangis Antar Ayah ke Penjara, Putra Rasnal Guru SMAN 1 Lutra Lega Nama Baik Keluarga Pulih |
|
|---|
| Viral Guru Rekam Kelas yang Ambruk di Bulukumba, Malah Diminta Buat Video Permintaan Maaf |
|
|---|
| Sosok AG Pelaku Penembakan Pedagang di Lhokseumawe Hingga Tewas Menangis Ngaku Disuruh |
|
|---|
| Curhat Anak Rasnal saat Ayah Ditahan Kasus Uang Rp20 Ribu, Terpukul Tabungan Terkuras & Mobil Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pengacara-Firdaus-Oibowo-bela-Ivan-Sugianto-pengusaha-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.