Polisi Dipukul Pemuda

Pengkuan Pria yang Viral Setelah Pukul Polisi yang Atur Lalulintas di Palembang, Sedang Mabuk Tuak

Pelaku ialah Carel Martinus (50) warga kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Pengkuan Pria yang Viral Setelah Pukul Polisi yang Atur Lalulintas di Palembang, Sedang Mabuk Tuak 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemukul anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang petugas kini ditangkap polisi.

Pelaku ialah Carel Martinus (50) warga kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Peristiwa ini terjadi di dekat Pos 12 Lalu Lintas di Jalan Nurdin Pandji Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat gelar perkara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka dalam perkara melawan petugas yang sedang bertugas yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan, atau pengancaman.

"Tersangka melawan petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas panasan. Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas kita yang saat itu sedang bertugas dilapangan," kata Harryo.

Baca juga: Viral Polisi di Palembang Dipukul Pemuda Saat Atur Lalulintas, Kini Ditangkap, Ternyata Mabuk Tuak

Baca juga: Sosok Brigadir Azhari, Viral Dipukul Pemuda Mabuk Saat Atur Lalulintas di Palembang, Kini Diamankan

Menurut Harryo, bahwa saat itu pemukulan dilakukan disaat anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk kedalam kota Palembang sebagaimana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.

"Akibatnya korban Brigadir Azhari mengalami luka memar dibawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kita menegakkan hukum mengamankan tersangka," jelasnya.

Sambung Harryo, tersangka ini mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa dari tanjung api - api ingin masuk ke jalan kota untuk ke pelabuhan boom baru.

"Tersangka dan kendaraan (untuk disita) telah diamankan," tegasnya.

Lebih jauh Harryo mengatakan, jika tersangka melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer diberikan imbalan sopir sebesar Rp25 ribu setiap pengawalan.

"Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.

Harryo menegaskan jika tersangka rumornya mengaku sebagai mantan anggota Brimob.

"Bukan, yang bersangkutan warga masyarakat biasa," katanya.

Sedangkan, tersangka Carel mengakui perbuatannya bahwa melakukan pengawalan atau joki kendaraan berat sudah selama 1 Minggu.

"Baru satu Minggu, sehari bisa mengawal hingga 5 mobil," akunya.

Lanjutnya, berani melakukan perlawanan dengan petugas Satlantas Polrestabes Palembang karena masih terpengaruh minuman keras.

 "Lagi sedang bawaan mabuk pak, jadi tidak takut saat itu," tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved