MBG di Palembang

Wajib Punya, Sejumlah Dapur MBG di Palembang Kini Masih Dalam Proses Pembuatan SLHS

Menurutnya, untuk anggota PPJI Sumsel yang turut menjadi Mitra BGN atau ada Dapur MBG kurang lebih sebanyak 65 dapur.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI ROMADHON
ILUSTRASI - Siswa SD Negeri 2 Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang saat menyantap makanan program MBG beberapa waktu lalu. Wajib Punya, Sejumlah Dapur MBG di Palembang Kini Masih Dalam Proses Pembuatan SLHS 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau pengelola dapur MBG di Sumatera Selatan (Sumsel) kini sedang mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal ini dilakukan karena dapur MBG kini diwajibkan harus memiliki SLHS.

Hal itu seperti yang dirasakan oleh Evie Handeli, salah satu penyedia dapur MBG di Palembang. Menurutnya, hingga kini dapur MBG masih dalam proses pengurusan SLHS. 

"Iya kita masih proses pengurusan untuk SLHS. Untuk anggota Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) sudah ada yang punya SLHS dan ada juga yang masih proses," kata Evie yang juga Ketua PPJI Sumsel, Jumat (3/10/2025). 

Menurutnya, untuk anggota PPJI Sumsel yang turut menjadi Mitra BGN atau ada Dapur MBG kurang lebih sebanyak 65 dapur.

Diantaranya ada yang sudah punya SLHS dan ada yang masih proses. 

Namun sayangnya memang Evie tak menginformasikan lebih lanjut berapa yang sudah memiliki SLHS dan berapa yang masih dalam proses. 

Hal yang sama diungkapkan Mitra BGN pengelola Dapur SPPG TPH Sofyan Kenawas Tedy Dwi Fani yang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga masih dalam proses mengurus SLHS. 

"Untuk SLHS masih dalam proses. Kita akan lengkapi sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Baca juga: Bakal Ada Insentif Rp100 Ribu, Pemkab Banyuasin Minta Kepsek Tunjuk Guru Penanggung Jawab MBG

Baca juga: Polisi Kawal Distribusi MBG di Pagar Alam, Pastikan Makanan Sampai dengan Aman ke Sekolah

Sementara itu Penata Perizinan Madya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang (DPMPTSP Palembang) Citra Martikalini menambahkan, untuk persyaratannya tergantung jenis usahanya.

Syarat tersebut akan muncul ketika mengisi di OSS secara by system dan syarat-syarat tersebut harus dilengkapi. 

"Berdasarkan data yang ada, sejak SLHS di OSS berlaku (2022) sampai dengan Juli 2025, ada 140 Usaha yang mengurus SLHS. Namun kita tidak bisa melihat apakah itu untuk usaha dapur MBG atau bukan," katanya. 

Sebagai informasi syarat mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meliputi permohonan resmi, dokumen identitas, hasil self-assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah, dan hasil uji laboratorium. 

Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission RBA (OSS RBA) dengan mengunggah dokumen-dokumen tersebut dalam format PDF. 
 


 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved