Warga Binaan Nyabu di Sel

Nasib Robby, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Dimutasi, 2 Kali Direhab

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Handout
Robby Adriansyah, mantan petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja - Nasib Robby, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Dimutasi, 2 Kali Direhab 

Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.

"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade.

Baca juga: Harusnya Desember Bebas, Napi Viral Diduga Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja Disanksi dan Dipindahkan

Baca juga: Sosok RA, Petugas Lapas Tanjung Raja Rekam Warga Binaan Diduga Pesta Sabu, Berulang Kali Direhab

LAPAS TANJUNG RAJA RAZIA KAMAR WARGA BINAAN

Terkait video warga binaan Lapas Tanjung Raja, menurut Ade telah ditindaklanjuti. 

Setelah menerima informasi, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin memerintahkan Ade melakukan razia di kamar-kamar warga binaan.

Hasilnya, di dalam kamar yang mengadakan pesta musik remix, petugas mengamankan handphone, speaker, kabel charger dan kabel-kabel yang beresiko dengan kelistrikan di blok hunian. 

"Warga binaan yang memiliki handphone tersebut berinisial AO sudah diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, serta dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin," ungkap Badarudin diwawancarai terpisah.

Ke depan, langkah-langkah yang dilakukan Kalapas Tanjung Raja yakni melakukan razia gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan penyitaan barang yang dilarang di dalam Lapas.

"Kami telah melakukan razia di dalam Lapas dan menyita barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Dan sudah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian ini," ucap Badarudin.

"Kejadian ini telah dilaporkan ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya . 

Menurut Badarudin, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan. 

Khususnya dalam mendukung program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto.

"Kami konsisten menindak penggunaan handphone, pungli dan halinar atau Halinar. Kemudian Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di Lapas Tanjung Raja adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya," ucap Badarudin.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved