Warga Binaan Nyabu di Sel

Nasib Robby, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Dimutasi, 2 Kali Direhab

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Handout
Robby Adriansyah, mantan petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja - Nasib Robby, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Dimutasi, 2 Kali Direhab 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Usai menyebarkan video warga binaan pesta musik remix, eks petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumsel kini dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Robby diduga sengaja menyebarkan video lama yang menampilkan aktivitas warga binaan berpesta dengan menggunakan musik remix.

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah," kata Ade saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Dijelaskan Ade, Robby pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

"Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, tidak pernah masuk kerja. Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," ungkap Ade.

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor.

Rehabilitasi tersebut selama tiga bulan, terhitung tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024. 

Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.

"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade.

Baca juga: Harusnya Desember Bebas, Napi Viral Diduga Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja Disanksi dan Dipindahkan

Baca juga: Sosok RA, Petugas Lapas Tanjung Raja Rekam Warga Binaan Diduga Pesta Sabu, Berulang Kali Direhab

LAPAS TANJUNG RAJA RAZIA KAMAR WARGA BINAAN

Terkait video warga binaan Lapas Tanjung Raja, menurut Ade telah ditindaklanjuti. 

Setelah menerima informasi, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin memerintahkan Ade melakukan razia di kamar-kamar warga binaan.

Hasilnya, di dalam kamar yang mengadakan pesta musik remix, petugas mengamankan handphone, speaker, kabel charger dan kabel-kabel yang beresiko dengan kelistrikan di blok hunian. 

"Warga binaan yang memiliki handphone tersebut berinisial AO sudah diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, serta dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin," ungkap Badarudin diwawancarai terpisah.

Ke depan, langkah-langkah yang dilakukan Kalapas Tanjung Raja yakni melakukan razia gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan penyitaan barang yang dilarang di dalam Lapas.

"Kami telah melakukan razia di dalam Lapas dan menyita barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Dan sudah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian ini," ucap Badarudin.

"Kejadian ini telah dilaporkan ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya . 

Menurut Badarudin, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan. 

Khususnya dalam mendukung program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto.

"Kami konsisten menindak penggunaan handphone, pungli dan halinar atau Halinar. Kemudian Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di Lapas Tanjung Raja adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya," ucap Badarudin.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved