Pilgub Sumsel 2024
KPU Sumsel Dikabarkan Kekurangan 39.015 Surat Suara Untuk Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah di Sumsel
Lalu, Muba 2.508 lembar, OKU Timur 2.816, OKU Selatan 486, Empat Lawang 241, Muratara 1.043, Banyuasin 878 dan Lubuklinggau 921.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - KPU Sumsel dikabarkan kekurangan 39.015 surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel, Pemilihan Bupati (Pilbup) hingga Pemilihan Walikota (Pilwako).
Dari total 39 ribu surat suara kurang yang ada, rinciannya sebanyak 15.539 surat suara untuk Pilgub Sumsel yang tersebar di Palembang 4.679 lembar, Ogan Komering Ilir (OKI) 1.697 lembar, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 66 lembar, Muara Enim 1.467 lembar.
Kemudian, Ogan Komering Ulu (OKU) 959 lembar, Musi Rawas (Mura) 2.487, Musim Banyuasin (Muba) 756, OKU Timur 500 lembar, OKU Selatan 1.392, Empat Lawang 651, Musi Rawas Utara (Muratara) 198, Lahat 257 lembar, dan Pagar Alam 430 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Bupati atau Pemilihan Walikota sebanyak 23.383 lembar, tersebar di kota Palembang 4.540, OKI 3.000, PALI 2.236, Muara Enim 1.000, OKU 1.257, Mura 2.449.
Lalu, Muba 2.508 lembar, OKU Timur 2.816, OKU Selatan 486, Empat Lawang 241, Muratara 1.043, Banyuasin 878 dan Lubuklinggau 921.
Untuk surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati atau Walikota yang ada, kekurangan sebanyak 93 lembar. Terdiri dari OKU 31 lembar, Empat Lawang 19, Muratara 25 dan Lubuklinggau 13 lembar.
Baca juga: KPU Sumsel Pastikan, H-1 Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sumsel Sudah Tiba di TPS
Baca juga: Ingin Semua Informasi Didengar Masyarakat Luas, KPU Sumsel Bakal Evaluasi Debat Pilgub Sumsel 2024
Menyikapinya hal tersebut, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya tak menampik adanya kekurangan surat suara di Pilkada se Sumsel, dan saat ini sedang dalam proses pengambilan surat suara dari pihak percetakan PT Tempira Media Grafika Semarang.
"Hari ini mulai kami ambil dari percetakan, yang ambil KPU kabupaten kota, dengan didampingi kepolisian dan Bawaslu, " kata Andika, Kamis (14/11/2024).
Meski data yang ada menunjukkan kekurangan sudah jelas disampaikan dan telah ditandatangani dirinya, namun ia tak mau mengakui jumlah kekurangan itu.
"Data dari mana, lupa datanya karena kabupaten kota berbeda, dan kita tidak membenarkan yang sekitar 15 ribuan (surat suara Pilgub) tadi, " ucapnya.
Diungkapkan Andika, kekurangan surat suara yang ada di KPU Kabupaten kota se Sumsel itu sendiri, Andika menerangkan jika hal Itu berdasarkan hasil sortir dan lipat yang telah dilakukan sebelumnya.
"Itu hasil sortir lipat, jadi kurang kirim dan kemudian ada kerusakan. Soal 15 ribuan tadi, aku tidak membenarkan karena tidak tahu persis. Kalau kerusakan ada yamg mengkerut hasil packing , kemudian ada terpotong saat proses pemotongannya itu saja, " paparnya.
Andika sendiri memastikan, jika melihat kekurangan itu, pastinya akan dipenuhi segara, dan jumlah surat suara yang ada sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumsel yang berada diangka 6,3 jutaan
"Nanti, surat rusak itu akan dimusnahkan, minimal H-1, " tukasnya.
Dari data yang didapat sesuai jadwal pengambilan surat suara kurang itu akan dijadwalkan selama 3 hari, mulai dari 14- 15 November.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.