Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip

Kisah Pilu Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras

Cerita pilu Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Handout
Novi, ibu dua anak di Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria yang mengintipnya yang air keras. 

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah setrategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved