Kasus Skincare Merkuri

Alasan Mira Hayati Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Ratu Emas Hamil

Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tiktok/mirahayati29
Mira Hayati. Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM Kuak Siasat Fenny Frans dan Mira Hayati Cs Edarkan Skincare Bermerkuri

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.

Hal tersebut dikuak Kepala BPOM Makassar, Hariani melansir dari Tribuntimur, MInggu (10/11/2024).

Hariani mengatakan produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.

Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved