Berita Nasional

Ini Kata KPK Soal Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut Usai Kalah Praperadilan

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di kasus suap dan gra

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/kolase
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di kasus suap dan gratifikasi disayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa peras di gedung Merah Putoh, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU bahwa pada tahap penyelidikan, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa melansir Tribunnews.com.

Ia juga mengingatkan penetapan tersangka dalam KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan, namun dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis. 

Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang
Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang (kalselprov.go.id)

"Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK," tuturnya.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.

Tessa menyatakan KPK akan mempelajari risalah putusan untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Profil Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor tengah jadi buah bibir setelah menang praperadilan.

Terkait status tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi.

Tak hayal publik mencari tahu mengenai sosok Sahbirin Noor lebih jauh.

Melansir dari berbagai sumber, Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967.

Dirinya akrab disapa paman Birin merupakan paman dari Haji Isam pengusaha tambang batubara di Kalimantan.

Sahbirin Noor Tahun ini ia genap berusia 57 tahun.

Diketahui, Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Bahkan Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.

Riwayat Pendidikan

MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)

SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)

SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)

S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)

S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)

S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.

Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.

Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.

Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV. 

Lalu ada satu motor Honda Revo.

Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.

Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.

Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved