Bos Skincare Jadi Tersangka

3 Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka Buntut Produknya Dinyatakan Positif Merkuri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga bos skincare tersangka kasus kosmetik mengandung bahan merkuri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube tribun timur
Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga bos skincare tersangka kasus kosmetik mengandung bahan merkuri 

"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.

Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.

Diketahui BPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.

"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hariani menduga, ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM.

Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.

"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.

Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.

Artikel telah tayang di Tribuntimur.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru! Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Tersangka

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved