Pilgub Sumsel 2024

Tim HDCU Laporkan Oknum Pejabat Samsat Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Hadir Saat Debat Pilgub Sumsel

Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Tim HDCU Saat Membuat Laporan ke Bawaslu Sumsel - Tim HDCU Laporkan Oknum Pejabat Samsat Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Hadir Saat Debat Pilgub Sumsel 

TRINUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim hukum paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) kembali melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Samsat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel ke Bawaslu Sumsel.

Oknum ASN tersebut dilaporkan terkait dugaan keterlibatannya, dalam kegiatan kampanye paslon Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahari) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 pada Senin (11/11/2024). 

Laporan ini disampaikan Evan Dwi Putra, perwakilan tim hukum HDCU, yang menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di Ogan Ilir, terlihat terlibat dalam debat Pilkada Gubernur yang pertama. 

Dalam keterangannya Evan menjelaskan bahwa tindakan tersebut, jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

 "ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut," kata Evan.

Evan menambahkan laporan yang disampaikan telah diterima oleh Bawaslu Sumsel.

Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Evan berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Laporan ini mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran serius, yang dapat memengaruhi jalannya pemilu, sehingga penting untuk menjaga netralitas aparat sipil negara selama masa kampanye.

Baca juga: Debat Kedua Pilgub Sumsel 2024, Matahati Bakal Kembalikan Pendidikan dan Berobat Gratis

Baca juga: Matahati Kukuhkan Tim Keluarga Mawardi Yahya di OKI, Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilgub Sumsel

Ditempat terpisah, tim pemenangan paslon Matahati, Amrah Muslimin, belum mengetahui secara pasti laporan ke Bawaslu tersebut terhadap paslon Matahati. 

Mantan ketua KPU Sumsel ini pun mengingatkan Bawaslu Sumsel untuk berhati-hati, dalam memproses pengaduan masyarakat atau laporan tim paslon, mengingat tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan pemilu, mengingat anggaran dan infrastruktur ada hingga tingkat Kelurahan kota hingga RT. 

"Ini kok tiba-tiba Mawardi dipanggil Bawaslu, saya ingatkan hati- hati dalam penangan prosedural laporan, " ingatnya. 

Amrah melanjutkan, dalam proses Pilkada Sumsel, Paslon Matahati mengajak untuk berkompetisi secara fair dan tanpa harus saling menjatuhkan pasangan lain, namun dengan menjual visi misi program ke masyarakat. 

"Lapor melapor ini tandesus bagi aku, saling melapor jadi tidak baik karena saling lapor bukan tujuan menegakkan hukum, tapi terkesan saling menjatuhkan karena cari kesalahan dan untuk apa kita membuat pemilu sebagai wadah demokrasi, " tukasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved