Berita Viral
Nasib Mira Hayati, Skincarenya Ditemukan Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Begini nasib dari Mira Hayati, Si Ratu Emas setelah kandungan bahan berbahaya jenis merkuri ditemukan pada skincare miliknya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.
"Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri," kata Hariani.
Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri.
Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.
"Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri," lanjut Hariani.
Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Produk ini terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.
Kemudian, produk kecantikan Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream.
Hariani menambahkan bahwa Night Cream dari Mira Hayati bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kosmetik Bahan Berbahaya
Polda Sulsel juga sedang menyelidiki enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, antara lain produk dari **FF (Fenny Frans)**, **Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius.
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini," ujar Kapolda Yudhiawan.
Selain itu, Yudhiawan menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri.
"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun
VIDEO Sosok Sudewo Bupati Pati Naikkan Pajak 250 Persen, Ngaku Tak Gentar Didemo 50 Ribu Orang |
![]() |
---|
Emosi Istri Tak Angkat Telepon, Pria di Demak Paksa Anak Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Nasib Andi Maisara, Wanita Tenteng Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Pilunya Juladi Diusir Usai Viral Anaknya Sekolah Lewat Sungai Gegara Akses Jalan Ditutup Warga |
![]() |
---|
Ternyata Ada Niatan di Balik Pernikahan Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.