Berita Viral

Nasib Mira Hayati, Skincarenya Ditemukan Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Begini nasib dari Mira Hayati, Si Ratu Emas setelah kandungan bahan berbahaya jenis merkuri ditemukan pada skincare miliknya.

(kolase Tribunnews.com/ist/TribunTimur)
Kolase foto Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. 

 TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Mira Hayati, Si Ratu Emas setelah kandungan bahan berbahaya jenis merkuri ditemukan pada skincare miliknya.

bakal segera menetapkan status tersangka di kasus skincare berbahaya ini pihak dari Polda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya .

Hukuman hingga 12 tahun penjara bakal mengancam tersangka dalam kasus ini karena dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan. 

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.

Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi Mira Hayati soal produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri. 

Mira Hayati yang Viral karena Beli Tas Emas Seharga Rp 553 Juta Kini Girang Bukan Kepalang karena Beritanya Diliput Media Televisi.
Mira Hayati yang Viral karena Beli Tas Emas Seharga Rp 553 Juta Kini Girang Bukan Kepalang karena Beritanya Diliput Media Televisi. (TikTok @_mirahayati)

Skincare Berbahaya di Makassar

Polda Sulsel dan BPOM Makassar merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.

"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.

Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.

Hasil Laboratorium BPOM

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved