Berita Viral
Nasib Mira Hayati, Skincarenya Ditemukan Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Begini nasib dari Mira Hayati, Si Ratu Emas setelah kandungan bahan berbahaya jenis merkuri ditemukan pada skincare miliknya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Mira Hayati, Si Ratu Emas setelah kandungan bahan berbahaya jenis merkuri ditemukan pada skincare miliknya.
bakal segera menetapkan status tersangka di kasus skincare berbahaya ini pihak dari Polda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya .
Hukuman hingga 12 tahun penjara bakal mengancam tersangka dalam kasus ini karena dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi Mira Hayati soal produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri.
Skincare Berbahaya di Makassar
Polda Sulsel dan BPOM Makassar merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.
"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.
Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.
Hasil Laboratorium BPOM
| Disaksikan Ayah, Pilu Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Diinjak Gajah Sumatera, Kini Korban Meninggal |
|
|---|
| Siswi SMA di Sumbar Melahiran di Sekolah, Tak Sadar Hamil Usai Jadi Korban Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Sosok Rusli Kades di Bogor Viral Istri Pamer Uang, Pemilik 9 Tambang, Kini Dipangil Inspektorat |
|
|---|
| Viral Suami Robohkan Rumah di Sragen usai Istri Diduga Selingkuh dengan Temannya yang Sudah Bercucu |
|
|---|
| Akan Bertemu Bupati, Safitri Ingin Dipertemukan dengan Suami yang Ceraikannya Jelang Pelantikan PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.