Berita Lubuklinggau

Keluarga Korban Tolak Sidang Mantan Kades di Muratara Ancam Warga Pakai Pistol, Minta Dijadwal Ulang

Sidang mantan Kades Karang Anyar Muratara ancam warga pakai pistol sudah memasuki tahap sidang, namun keluarga korban meminta penjadwalan ulang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Keluarga Hamzi (korban) menolak sidang perdana perkara Amir (47), mantan Kades Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengancam Hamzi dengan senjata organik, Kamis (7/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Perkara Amir (47), mantan Kades Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengancam seorang warga bernama Hamzi dengan senjata organik memasuki tahap persidangan.

Saat ini, pelaku berada di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis 7 November 2024.

Namun, keluarga kecewa korban dengan pihak Kejaksaan yang memberitahukan sidang ini hanya melalui telepon. 

Hal ini dinilai sangat bertentang dengan aturan dalam Undang-Undang.

Kuasa Hukum Keluarga Hamsi, H. Indra Cahaya menegaskan meminta proses persidangan di PN Lubuklinggau diminta terbuka seterang-terangnya.

"Mereka (Kejaksaan) hanya memberitahukan melalui handphone (Hp) saja, jadi seperti terkesan main-main ada apa ini," ungkapnya pada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Ancam Tembak Pemborong Proyek, Amir Mantan Kades Karang Anyar Muratara Ditangkap Polisi

Indra mengungkapkan jelas dalam KUHP Pasal 145 ayat 1 menjelaskan pemberitahuan untuk datang ke sidang Pengadilan harusnya dilakukan secara sah di alamat tempat tinggal atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan ditempat ke diaman terakhir.

Sedangkan menurut KUHAP ayat 3 dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara.

Lalu, Pasal 146 ayat 2 penuntut umum menyampaikan Surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat- lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai.
 
"Tapi informasi mengenai perkara tersebut tidak pernah jelas dan tepat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau kepada kami (Penasihat Hukum korban dan/atau pelapor atau simpang siur),"ujarnya.

Karena pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 Wib, pihaknya menanyakan kepada petugas piket di ruang resepsionis Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan SPDP perkara tersebut belum ada.

"Lalu pada hari yang sama tanggal 24 Oktober 2024 pukul 11.30 Wib, Kami bertemu dengan Wakapolres Musi Rawas Utara menyatakan perkara tersebut sudah P.21 dan akan segera ditahap II dua kan," bebernya.

Lalu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 mereka kembali ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bertemu petugas yang bernama Fery menjelaskan bahwa perkara tersebut belum bisa ditahap II dengan alasan masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga yang masih mengikuti pelantikan di Jakarta.

Selanjutnya, secara tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 IPTU Hendry Kanit Pidum Polres Musi Rawas Utara melalui hubungan telpon seluler mengatakan bahwa perkara tersebut sudah di tahap II dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 dan tersangka Amir sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved