Berita Muratara

Ancam Tembak Pemborong Proyek, Amir Mantan Kades Karang Anyar Muratara Ditangkap Polisi

Amir (40), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap polisi. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Amir (40), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap polisi karena hendak menembak seorang pemborong menggunakan pistol. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Amir (40), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap polisi. 

Amir ditangkap karena hendak menembak pemborong proyek menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver (pistol).

"Yang bersangkutan ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api laras pendek," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan statusnya ditingkatkan ke proses sidik dan ditetapkan tersangka," sambungnya. 

Informasi dihimpun TribunSumsel.com, kronologi kejadian berawal dari tersangka mendatangi lokasi kejadian di dekat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara di Desa Karang Anyar. 

Kejadiannya pada Selasa (20/8/2024) kemarin sekira pukul 13.02 WIB.

Saat itu, di lokasi tersebut, sedang ada kegiatan pengukuran tanah untuk pembangunan sebuah gedung milik Pemdes Karang Anyar.

Di sana ada pemborong bernama Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung tersebut, beserta sejumlah perangkat Desa Karang Anyar. 

Tersangka Amir mendatangi lokasi kejadian mengendarai mobil dan langsung menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah tersebut.

"Tersangka turun dari mobil dia bilang tidak boleh titik nol hari ini, terus terjadilah cekcok mulut," ujar Alex, saksi mata yang melihat kejadian.

Di tengah cekcok itu, tersangka kemudian membuka tas selempang yang dibawanya, lalu menggeluarkan pistol. 

Tersangka mengarahkan senjata api tersebut ke arah perut Hamsi dengan jarak sekira 2 meter sembari mengatakan

"ku tembak kau, ku tembak”. 

Saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan tersangka, langsung merampas senjata api tersebut dari tangan kiri tersangka.

Saksi Alex juga merebut tas selempang milik tersangka, karena khawatir masih ada senjata di dalamnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved