Berita Lubuklinggau
Keluarga Korban Tolak Sidang Mantan Kades di Muratara Ancam Warga Pakai Pistol, Minta Dijadwal Ulang
Sidang mantan Kades Karang Anyar Muratara ancam warga pakai pistol sudah memasuki tahap sidang, namun keluarga korban meminta penjadwalan ulang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Namun, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 09.00 WIB Jaksa Penuntut Umum ke-II Hasbi menyatakan belum mengetahui kapan sidang karena menunggu JPU 1 Dewangga yang baru akan masuk tanggal 07 Oktober 2024 hari kamis nanti.
"Lalu pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2024 kemarin saksi kami Alex Arifin mendapat telpon dari penyidik Polres Musi Rawas Utara menyataka bahwa besok harap datang ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menghadiri sidang perkara Amir.
"Sementara pangilannya menyusul. Dari urutan peristiwa tersebut apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melanggar ketentuan KUHAP ayat (2) pasal 146 dan kami Penasihat Hukum pelapor meminta agar dijadwalkan ulang sidang acara Pemeriksaan Saksi agar dilakukan sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.
Selain itu, dalam SIPP jadwal persidangan PN Lubuklinggau senjata organik yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman sebelum pristiwa tewasnya Hamsi empat hari kemudian tidak masukkan di dalam bukti.
"Kita minta proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta proses persidangan dijadwalkan ulang," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.