Berita Nasional
Simak Syarat Untuk Menerima Penghapusan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM, Bisa Dapat Rp 300 Juta
Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM pada bidang p
TRIBUNSUMSEL.COM -- Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM pada Selasa (5/11/2024).
Sayangnya ternyata tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut mendapat bantuan penghapusan utang.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman melansir dari Tribunjakarta.com.
"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara.
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, apa saja syarat dan kriteria untuk menjadi penerima penghapusan utang?
Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.
Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:
1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
- Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
- Bidang perikanan dan kelautan
- Belaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
4. Tidak mampu membayar utang
5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara
6. Besaran utang yang dihapus:
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.