Pilgub Sumsel 2024

Tim HDCU Laporkan ASN Hingga Pejabat BUMD Terkait Pilgub Sumsel, Bawaslu Bakal Minta Klarifikasi

Untuk itu, Bawaslu bakal meminta klarifikasi dari pasangan nomor urut 3,  Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati) pada Rabu (6/11/2024). 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah adanya pengaduan tim kuasa hukum paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) pada Jumat (1/11/2024) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel.

Untuk itu, Bawaslu bakal meminta klarifikasi dari pasangan nomor urut 3,  Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati) pada Rabu (6/11/2024). 

Klarifikasi ini terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam metode kampanye debat Calon gubernur Sumsel yang berlangsung di Novotel 28 Oktober 2024 lalu dan dugaan kampanye dikediaman pribadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi, SH, MKn saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2024) membenarkan jadwal klarifikasi tersebut.

"Sesuai Peraturan bawaslu nomor 9/2024 tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan serentak, Bawaslu Provinsi Sumsel telah meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor, karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga segera menjadwalkan undangan klarifikasi, kepada yang bersangkutan Pasangan calon gubernur nomor urut tiga, " katanya. 

Mantan Anggota KPU Provinsi Sumsel ini mengatakan, telah mengadakan pembahasan pertama bersama sentra Gakkumdu Sumsel, tentang dugaan pidana yang dilaporkan tentang melibatkan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye. 

Baca juga: Tim HDCU Laporkan Kadis Hingga Komisaris BUMD Terkait Netralitas di Pilgub Sumsel 2024 ke Bawaslu

Baca juga: FKPPI OKU Timur Beri Dukungan ke Paslon HDCU dan Enos-Yudha di Pilkada 2024

Mantan Jurnalis ini menegaskan, bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari ini.

Dijelaskannya, undangan menyangkut tiga laporan yang telah dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Jumat lalu dengan terlapor Pasangan cagub nomor urut 3. 

“Untuk menindaklanjuti laporan maka sesuai sesuai Perbawaslu 9/2024, undangan klarifikasi telah disampaikan dan Bawaslu sebagai pengawas pemilihan, sangat menghormati yang bersangkutan untuk hadir sesuai undangan yang disampaikan,” tukas Naafi.

Selain itu lanjut dia, apabila belum bisa hadir akan dilakukan undangan klarifikasi kedua. 

Dijelaskanya, klarifikasi akan berlangsung selama tiga hari kedepan, dan akan ditambah dua hari lagi bila masih dibutuhkan tambahan keterangan.

Ditempat terpisah, tim pemenangan paslon Matahati, Amrah Muslimin, belum mengetahui secara pasti permintaan klarifikasi Bawaslu tersebut ke paslon Matahati.

Iapun menilai jika benar, pemanggilan itu tidak mendasar, karena harusnya ASN dan pejabat BUMD yang dipanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu. 


"Saya umpama kan, ada Pj Gubernur sekarang tiba-tiba namanya disebut kasus dan Pj itu mendukung salah calon. Nah, harusnya yang dipanggil mereka yang dilaporkan, bukan Pj Gubernurnya, " jelas Amrah. 

Mantan ketua KPU Sumsel ini pun mengingatkan Bawaslu Sumsel untuk berhati-hati, dalam memproses pengaduan masyarakat atau laporan tim paslon, mengingat tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan pemilu, mengingat anggaran dan infrastruktur ada hingga tingkat kelurahan kota hingga rt. 

"Ini kok tiba-tiba Mawardi dipanggil Bawaslu, saya ingatkan hati- hati dalam penangan prosedural laporan, " ingatnya. 

Hal kedua diterangkan Amrah, harus diingatkan jika Bawaslu lahir karena sebelumnya pelaksanaan pemilu hanya ada lembaga KPU namun diperjalanan ada kecurangan sehingga hadirlah Bawaslu untuk melakukan pengawasan, yang ada infrastruktur baik kelurahan, kecamatan, kabupaten kota dan provinsi. 

"Maka dalam kontek pengawasan hanya menerima laporan sehingga jadi pertanyaan masyarakat. Apakah hanya menerima laporan, karena pelanggaran pemilu bisa dari laporan dan temuan. Kalau keberpihakan sudah rahasia umum, jadi ayo Bawaslu lakukan pengawasan efektif dengan temuan, kalau saling lapor tidak baik untuk demokrasi, dan kita jelas melarang itu, sebab tugas utama Bawaslu melakukan pengawasan nanti disimpulkan ada atau tidak temuan. Kalau nunggu laporan Bawaslu pasif, padahal anggaran besar, " tandasnya. 

Amrah melanjutkan, dalam proses Pilkada Sumsel, Paslon Matahati mengajak untuk berkompetisi secara fair dan tanpa harus saling menjatuhkan pasangan lain, namun dengan menjual visi misi program ke masyarakat. 

"Lapor melapor ini tendensius bagi aku, saling melapor jadi tidak baik karena saling lapor bukan tujuan menegakkan hukum, tapi terkesan saling menjatuhkan karena cari kesalahan dan untuk apa kita membuat pemilu sebagai wadah demokrasi, " tukasnya, seraya menyatakan apakah paslon Matahati akan hadir nantinya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved