Pilgub Sumsel 2024

Tim HDCU Laporkan Kadis Hingga Komisaris BUMD Terkait Netralitas di Pilgub Sumsel 2024 ke Bawaslu

Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang pencoblosan Pilgub Sumsel 2024.

Tim kuasa hukum paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) yang diwakili Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.

Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, di dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan Pemporv Sumsel, Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan Pejabat BUMD.

Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut. 

“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.

Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.

Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: FKPPI OKU Timur Beri Dukungan ke Paslon HDCU dan Enos-Yudha di Pilkada 2024

Baca juga: Bangun Masa Depan Pariwisata, HDCU Perkenalkan Program Sumsel Wonderful 2030 di Pilgub Sumsel 2024

Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan. 

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Nafi.

Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil.

Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved