Kejati Tangkap Ronald Tannur

Alasan Kejati Jatim Langsung Eksekusi Gregorius Ronald Tannur Setelah Vonis Bebas Dibatalkan MA

Inilah alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan ekskusi penangkapan terhadap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di Surabaya, takut kabur..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/Kompas.com
Gregorius Ronald Tannur Saat Ditangkap tim gabungan Kejati Jatim 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru baru ini melakukan ekskusi penangkapan terhadap Gregorius Ronald Tannur di perumahan mewah kota Surabaya.

Bukan tanpa sebab, keputusan itu diambil dengan alasan karena takut Ronald Tannur memiliki rencana kabur.

Baca juga: Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK 

Ronald Tannur sendiri baru saja bebas dari hukuman 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera lantaran melakukan suap terhadap 3 orang hakim.

Kini Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

Apalagi Ronald Tannud diketahui memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.


Ronald Tannur Ditangkap Kembali

Ronald Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved