Kejati Tangkap Ronald Tannur

Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp35 M Bebaskan Anak

Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/meirizkawidjaja/DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

Baca juga: VIDEO -- Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap Kejati Usai Vonis Bebas Dibatalkan Mahkamah Agung

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.  

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved