Berita Viral

Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru

Editor: Weni Wahyuny
(Kolase Tribunnews.com)
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. Terbaru, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus Supriyani, guru honorer yang diduga aniaya siswa anak polisi. 

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Jaksa diduga meminta uang Rp15 juta

Muncul dugaan jaksa meminta uang Rp15 juta dalam kasus guru Supriyani.

Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.

Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).

Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.

Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman tentang permintaan sejumlah uang.

Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.

"Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?"

"Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?" tanya JPU kepada Rokiman.

Namun, Rokiman mengaku tak tahu-menahu soal permintaan tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar)," katanya.

JPU kembali memperjelas pertanyaannya.

Ia menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh sang kades.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved