Berita Viral

Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru

Editor: Weni Wahyuny
(Kolase Tribunnews.com)
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. Terbaru, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus Supriyani, guru honorer yang diduga aniaya siswa anak polisi. 

"Tadi di sini saudara ada menjelaskan sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu."

"Permintaan apa yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah?" tanya JPU lagi.

Rokiman pun menjelaskan permintaan yang dimaksud bukanlah uang, melainkan berkas.

"Atas berkasnya sudah disampaikan Kejaksaan. Bukan (permintaan uang)," kata Rokiman.

Diketahui, isu soal permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri menuturkan, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Kades."

"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Kades, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ujar Andri, Selasa (29/10/2024).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelasnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, kata Andri, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," bebernya.

Namun, lanjut Andri, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved