Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman
Siasat Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang SMP ke Pria Hidung Belang, Bujuk dan Ancam Korban
Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita menjual temannya yang masih SMP ke pria hidung belang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus TPPO atau mucikari tersebut lalu kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.