Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman

Siasat Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang SMP ke Pria Hidung Belang, Bujuk dan Ancam Korban

Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita menjual temannya yang masih SMP ke pria hidung belang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Lubuklinggau
Inilah AL (21) wanita di Lubuklinggau yang tega menjual temannya sendiri yang masih SMP ke pria hidung belang. 

"Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban," ujarnya.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus TPPO atau mucikari tersebut lalu kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk  melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf  (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo  pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved