Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman

Wanita di Lubuklinggau Bantah Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Sebut Dijebak

Indah Ayu Lestari (26 Tahun) pelaku jual temannya yang pelajar SMP ke pria hidung belang di Kota Lubuklinggau, Sumsel mengaku dijebak.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Indah Ayu Lestari (26 Tahun) tersangka TPPO anak di bawah umur dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Lubuklinggau, Jumat (22/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Indah Ayu Lestari (26 Tahun) pelaku jual temannya yang pelajar SMP ke pria hidung belang di Kota Lubuklinggau, Sumsel kini sudah mendekam dalam sel tahanan.

Warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini ditangkap beberapa hari setelah ia menjual temannya pelajar SMP berusia 14 tahun.

Indah membantah bila ia menjual korban ke pria hidung belang dan mengatakan korban jual diri atas kemauan sendiri.

Bahkan menurutnya, dia telah dijebak oleh korban dan ibunya. 

"Selama ini korban sudah rusak, sudah sering minum merokok dan saya punya videonya kalau dia memang nakal," ungkap Indah pada wartawan saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Pengakuan Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Dapat Rp 1 Juta

Ayu menceritakan kejadian bermula saat korban ikut dirinya mengungsi karena di rumahnya sudah seharian mati lampu.

"Awalnya korban itu ikut ngungsi sama saya, anak saya dan adik saya, Kemudian dia itu pamit dengan ibunya, saat itu ibunya bilang ikutlah jangan tidak bawa uang saat pulang ya," ungkapnya.

Ayu mengaku bila korban dan dirinya masih ada hubungan keluarga jauh dan ibu korban selama ini bekerja mengasuh anaknya.

Menurutnya ibu korban sengaja menjebaknya karena kesal tidak mampu membayar utang.

Karena utang itu, Ayu mengambil paksa lemari dari dalam rumah ibu korban. 

"Selama ini korban sering ikut dengan saya dan saya tidak pernah menjual korban, korban mau karena selama ini merasa sudah rusak," ujarnya.

Setelah Ayu ditangkap Polisi, keluarga Ayu sempat keluarga datang ke rumah keluarga korban. Namun keluarga korban minta di luar nalarnya.

"Mereka minta syarat damai saya memberikan rumah yang saya tempati saat ini. Mereka tidak mau uang mereka maunya minta rumah yang saya tempati, lebih baik saya dipenjara," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa bermula peristiwa perdagangan orang atau mucikari tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved