Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman
Siasat Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang SMP ke Pria Hidung Belang, Bujuk dan Ancam Korban
Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita menjual temannya yang masih SMP ke pria hidung belang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita terduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau, Sumsel dengan korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun.
Pelakunya IAL (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya kini ial sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku IAL membujuk dan mengancam korban agar mau dijual, pelaku menyakinkan korban tidak boleh pulang apabila tidak mendapatkan uang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Booby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa bermula peristiwa perdagangan orang atau mucikari tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Cerita bermula saat korban bersama tersangka dengan anaknya (7 tahun) serta adiknya Tara menuju WE hotel Lubuklinggau untuk check-in, pada pukul 21.00 Wib.
"Kemudian mereka keluar dari kamar, setibanya di lift korban mendengar ucapan tersangka kepada laki-laki bernama Taufik bahwa tersangka menawarkan korban kepada Taufik," ujar Hendrawan pada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Pengakuan Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Dapat Rp 1 Juta
Kemudian keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib. adiknya Tara dan anak tersangka (7 tahun) pulang ke rumah dan di kamar tinggal korban dan tersangka lagi.
"Sekira pukul 12.00 Wib ada seseorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk ke dalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," bebernya.
Selanjutnya, laki-laki tersebut menutup pintu kamar, kemudian setelah pintu tertutup laki-laki tersebut mendekati korban dan membuka baju korban akan tetapi korban ketakutan dengan perkataan kepada tersangka kalau korban tidak dapat uang korban tidak bisa pulang ke rumah.
"Setelah melakukan aksinya laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700 ribu dan setelah memberi uang tersebut lelaki itu pergi meninggalkan korban sendirian," ujarnya.
Saat laki-laki tersebut keluar, tersangka langsung masuk ke kamar dan bertanya kepada korban "Mana Uangnya dan korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300 ribu.
Namun tersangka meminta tambah dan maunya tersangka uang sebesar Rp. 400 (empat ratus ribu rupiah) dan korban memberi yang tersebut, kemudian korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar tersebut.
"Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus TPPO atau mucikari tersebut lalu kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.