Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman
Siasat Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang SMP ke Pria Hidung Belang, Bujuk dan Ancam Korban
Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita menjual temannya yang masih SMP ke pria hidung belang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita terduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau, Sumsel dengan korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun.
Pelakunya IAL (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya kini ial sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku IAL membujuk dan mengancam korban agar mau dijual, pelaku menyakinkan korban tidak boleh pulang apabila tidak mendapatkan uang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Booby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa bermula peristiwa perdagangan orang atau mucikari tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Cerita bermula saat korban bersama tersangka dengan anaknya (7 tahun) serta adiknya Tara menuju WE hotel Lubuklinggau untuk check-in, pada pukul 21.00 Wib.
"Kemudian mereka keluar dari kamar, setibanya di lift korban mendengar ucapan tersangka kepada laki-laki bernama Taufik bahwa tersangka menawarkan korban kepada Taufik," ujar Hendrawan pada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Pengakuan Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Dapat Rp 1 Juta
Kemudian keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib. adiknya Tara dan anak tersangka (7 tahun) pulang ke rumah dan di kamar tinggal korban dan tersangka lagi.
"Sekira pukul 12.00 Wib ada seseorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk ke dalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," bebernya.
Selanjutnya, laki-laki tersebut menutup pintu kamar, kemudian setelah pintu tertutup laki-laki tersebut mendekati korban dan membuka baju korban akan tetapi korban ketakutan dengan perkataan kepada tersangka kalau korban tidak dapat uang korban tidak bisa pulang ke rumah.
"Setelah melakukan aksinya laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700 ribu dan setelah memberi uang tersebut lelaki itu pergi meninggalkan korban sendirian," ujarnya.
Saat laki-laki tersebut keluar, tersangka langsung masuk ke kamar dan bertanya kepada korban "Mana Uangnya dan korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300 ribu.
Namun tersangka meminta tambah dan maunya tersangka uang sebesar Rp. 400 (empat ratus ribu rupiah) dan korban memberi yang tersebut, kemudian korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.