Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Tatapan Kosong Anak saat Jasad Sinta Handiyana Korban Mutilasi di Muara Baru Diserahkan ke Keluarga

Suasana pilu terlihat saat penyerahan jenazah janda 4 anak itu di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (2/11/2024).

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Adik korban pembunuhan berinisial SH (40) saat mewakili dari pihak keluarga menerima jenazah kakaknya untuk dibawa ke rumah duka, Sabtu (2/11/2024). 

Air matanya berlinang saat penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menepuk pundak sebelah kanan adik korban sebagai tanda berbelasungkawa. 

Setelah proses serah terima selesai, penyidik dan keluarga korban bersalaman. 

Jenazah SH dikeluarkan dari ruangan Instalasi Kedokteran Forensik untuk dimasukkan ke dalam mobil jenazah. 

Ketiganya pun meninggalkan RS Polri dengan mobil jenazah tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB. 

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar. 

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB. 

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya. 

Baca juga: Pengakuan Fauzan Fahmi Mutilasi Mayat Sinta Handiyana, Kedekatan dengan Korban Diketahui Istri

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43). 

Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).   

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Pengakuan Pelaku

Terungkap fakta baru bahwa SH merupakan mantan istri siri pelaku.

Fauzan sempat menikah siri dengan korban beberapa tahun lalu. 

Informasi itu didapatkan dari pengakuan Fauzan yang diunggah di Instagram @jatanraspoldametrojaya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved