Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru
Pengakuan Fauzan Fahmi Mutilasi Mayat Sinta Handiyana, Kedekatan dengan Korban Diketahui Istri
Fauzan Fahmi alias Omeh, pelaku mutilasi mayat Sinta tanpa kepala sempat membantah lakukan aksi kejinya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kebohongan Fauzan Soal Mutilasi Mayat Tanpa Kepala, Selingkuhan Sinta, Tak Kapok Ketahuan Istri Sah
Curhat Pilu Santi Kembaran Sinta Korban Mutilasi, Sakit Kepala di Hari Mayat Ditemukan Tanpa Kepala |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Anak saat Jasad Sinta Handiyana Korban Mutilasi di Muara Baru Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Fauzan Fahmi Ngaku Tak Lihat Apa-apa Saat Penggal Kepala Sinta di Muara Baru: Saking Emosinya |
![]() |
---|
Kejamnya Fauzan Bunuh hingga Mutilasi Shinta Handiyana, Bungkus Mayat Menyerupai Bungkusan Ikan |
![]() |
---|
Ini Kalimat Diduga Pemicu Fauzan Bunuh dan Mutilasi Sinta Handiyana, Sebut Rendahkan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.