Berita Pali
Obat Batuk Dibuat Mabuk, Pria di PALI Ditangkap Bawa 3.000 Butir Obat, 2 Pack Dijual Rp 25 Ribu
Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang Pria di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berinisial KL (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
KL ditangkap karena membawa ribuan tablet obat batuk tanpa izin dan resep dokter.
Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.
KL ditangkap saat sedang berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
"Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai berada di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo," kata Iptu Aan Sriyanto Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (2/11/2024)
"Ketika ditangkap, tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 butir obat batuk merk Samcodin dari 300 pack," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol yang menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi.
Adanya laporan tersebut, Satres narkoba Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan intensif sehingga tersangka teridentifikasi dan berhasil di tangkap.
Ketika diinterograsi KL mengaku dua dus besar berwarna coklat yang didalamnya terdapat 30 kotak obat batuk berjumlah 3.000 butir dari 300 pack obat batuk merk Samcodin itu di beli nya melalui Aplikasi Ecommerce (Aplikasi belanja online) dengan nama toko penjualan online Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.
"Obat- obat itu dia pesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan," ungkapnya.
Obat batuk dalam kemasan dus besar berwarna coklat, direncanakan akan dijual tersangka KL secara eceran dengan target penjualan adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI.
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dijual kepada pembeli dengan harga per dua tablet Rp.25.000,- rupiah.
"Target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar. Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut,"jelas Iptu Aan.
Baca juga: Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM
Baca juga: Antar Sabu dari PALI, Taisen Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Sementara itu Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter bahwa obat batuk tersebut mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin.
Sehingga dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.
Selain itu, mengkonsumsi obat batuk secara berlebihan bisa berdampak buruk pada kesehatan.
Khususnya bagi anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
"Menurut dokter, bilamana dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter secara Farmakologis akan membuat efek halusinasi dan tidak baik bagi kesehatan," kata dia.
Kapolres juga menambahkan bahwa obat ini memang jenis obat Generik yang beredar luas dan biasa di jual di Apotek.
Namun cara penjualan nya harus tetap menggunakan resep dokter dan melalui apotek yang resmi dibawa BPOM untuk penjualan nya.
"Apabila di jual secara ilegal, tidak melalui resep dokter akan besar kemungkinan di salah gunakan. Dan jika digunakan secara berlebihan akan berdampak tidak baik bagi kesehatan,"terangnya.
Oleh karena itu Kapolres PALI mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
"Kami meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sebaiknya dalam menggunakan obat, tetap mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan obat secara berlebihan tentu akan memberikan dampak yang kurang baik," tandas AKBP Khairu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.