Berita Pali

Obat Batuk Dibuat Mabuk, Pria di PALI Ditangkap Bawa 3.000 Butir Obat, 2 Pack Dijual Rp 25 Ribu

Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Apriansyah Iskandar
Kapolres PALI AKBP Khairu Narusdin menunjukan barang bukti 3000 butir obat batuk merk Samcodin yang diamankan dari tersangka KL 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang Pria di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berinisial KL (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

KL ditangkap karena membawa ribuan tablet obat batuk tanpa izin dan resep dokter.

Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.

KL ditangkap saat sedang berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

"Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada  hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai berada di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo," kata Iptu Aan Sriyanto Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (2/11/2024)

"Ketika ditangkap, tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 butir obat batuk merk Samcodin dari 300 pack," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol yang menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi.

Adanya laporan tersebut, Satres narkoba Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan intensif sehingga tersangka teridentifikasi dan berhasil di tangkap.

Ketika diinterograsi KL mengaku dua dus besar berwarna coklat yang didalamnya terdapat 30 kotak obat batuk berjumlah 3.000 butir dari 300 pack obat batuk merk Samcodin itu di beli nya melalui Aplikasi Ecommerce (Aplikasi belanja online) dengan nama toko penjualan online Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.

"Obat- obat itu dia pesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan," ungkapnya.

Obat batuk dalam kemasan dus besar berwarna coklat, direncanakan akan dijual tersangka KL secara eceran dengan target penjualan adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI.

Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dijual kepada pembeli dengan harga per dua tablet Rp.25.000,- rupiah.

"Target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar. Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut,"jelas Iptu Aan.

Baca juga: Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM

Baca juga: Antar Sabu dari PALI, Taisen Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Sementara itu Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter bahwa obat batuk tersebut mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin.

Sehingga dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved