Pilgub Sumsel 2024
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, Ingatkan Netralitas ASN Saat Gelaran Pilkada 2024 di Sumsel
Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan Pilkada Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024.
Menurutnya, ASN sebagai pilar penting pemerintahan harus bersikap netral dan menjaga proporsionalitas, dalam bekerja demi mendukung kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, untuk memastikan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Kami di DPRD berharap netralitas ASN tetap dijaga. ASN harus fokus bekerja sesuai tupoksinya, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang berpotensi mengganggu netralitasnya. Dengan begitu, setelah Pilkada selesai, tidak akan muncul permasalahan terkait netralitas ASN yang bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan,” kata Andie, Sabtu (2/11/2024).
Politisi Golkar ini juga berharap selain ASN, anggota DPRD atau legislatif yang hendak terlibat dalam politik praktis, mengajukan izin atau cuti yang sesuai dengan aturan, serta memastikan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Sudah ada beberapa anggota DPRD Sumsel, yang mengajukan cuti dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD, menunjukkan kesadaran yang baik untuk menjaga netralitas mereka,” tambahnya.
Baca juga: Tim HDCU Laporkan Kadis Hingga Komisaris BUMD Terkait Netralitas di Pilgub Sumsel 2024 ke Bawaslu
Baca juga: Ingin Semua Informasi Didengar Masyarakat Luas, KPU Sumsel Bakal Evaluasi Debat Pilgub Sumsel 2024
Ketua DPRD Sumsel ini mengapresiasi langkah ASN yang memilih untuk netral selama proses Pilkada berlangsung.
Menurutnya, sikap ini akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada dan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Disisi lain, iapun tak mempermasalahkan jika ada perombakan pejabat dilingkungan pemerintah oleh Pj Gubernur atau Walikota maupun Bupati asalkan semua dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.
"Kami juga mendukung Pj Gubernur, Pj Bupati maupun Pj Walikota, untuk melakukan rotasi ataupun penyempurnaan OPD-OPD, yang dapat bekerjasama untuk pembangunan, namun syarat- syarat harus terpenuhi termasuk izin Mendagri, " ungkapnya.
Dengan adanya aturan yang jelas terkait netralitas ASN, Andie berharap tidak ada permasalahan selepas Pilkada nanti.
"Jadi harapan kedepan netralitas dari ASN dijaga, jangan sampai selepas pilkada ASN yang tidak menjaga netralitasnya jadi masalah, " tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.